BANTU LARISI TOKOKU YA
KHOLSTORE
Banner IDwebhost
Yang Harus Anda Lakukan Ketika Mendapat Dokumen Yang Harus Dilegalisir

Yang Harus Anda Lakukan Ketika Mendapat Dokumen Yang Harus Dilegalisir

Assalamualaikum.

Pada beberapa postingan sebelumnya, sudah saya share informasi Cara Membuat SKCK Terbaru dan Cara Membuat Kartu Kuning (Pencari Kerja). Sesuai judul postingan kali ini, apa saja yang harus Anda lakukan ketika Anda mendapat dokumen yang harus dilegalisir?

Legalisir, pastinya Anda tahu kan apa itu legalisir? Legalisir ini biasanya dibutuhkan pada beberapa dokumen pada fotocopy sebagai syarat untuk melamar kerja atau lainnya. Yang sering kita jumpai yaitu pada fotocopy ijazah. Nah, pernah nggak Anda berpikir bahwa fotocopy ijazah yang Anda miliki yang ada legalisir jumlahnya sangat terbatas. Hanya 5 lembar misalnya. Jika Anda menggunakan fotocopy ijazah sebanyak 5 kali, berarti Anda sudah tidak memiliki fotopocy ijazah yang dilegalisir. Betul, nggak?

Jika lokasi lembaga pendidikan tidak jauh dengan tempat tinggal Anda sekarang. Masalah diatas tidak masalah. Namun, jika Anda sedang berada jauh dari lembaga pendidikan, sedang ada di luar kota atau luar provinsi atau Anda pindah tempat tinggal. Bagaimana jika Anda membutuhkan fotocopy ijazah yang harus dilegalisir? Sangat memakan waktu dan uang, bukan? Lalu apa yang harus Anda lakukan untuk mencegah ini?

Caranya sangat mudah, yaitu membawa fotocopy berlegalisir ke tempat percetakan. Scan dokumen tersebut, dan simpan di storage yang Anda miliki. Silahkan print berwarna ketika Anda membutuhkannya.

Nah, itu dia Yang Harus Anda Lakukan Ketika Mendapat Dokumen Yang Harus Dilegalisir. Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum.

Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami

*Budayakan anti spam

Emoticon

banner