Assalamu’alaikum
shobat kholidintok.blogspot.com, salam sejahtera untuk kita semua. Amiin.. pada
kesempatan kali ini saya akan memposting mengenai HUKUM ISLAM. Ok. Langsung
saja. Cekkidot:
Baca juga: FARAID (HUKUM WARISAN)
A.
Mukallaf
Orang
mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi
larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah
mendengar seruan agama.
B.
Hukum-hukum
Islam
Hukum
Islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima, yaitu:
1. Wajib
Wajib yaitu perintah
yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika
ditinggalkan berdosa. Hukum wajib dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Wajib
‘ain
Wajib kifayah yaitu
perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf. Seperti shalat
lima waktu, puasa bulan Ramadhan dan sebagainya.
b.
Wajib
kifayah
Wajib kifayah yaitu
perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari
orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari
mereka yang mengerjakannya. Seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
2. Sunah
Sunah yaitu perkara
yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak
berdosa. Sunah dibgai menjadi dua, yaitu:
a.
Sunah
mu’akkad
Sunah mu’akkad yaitu
sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti shalat Tarawih, Shalat dua
Hari Raya Idul Fitri dan Adha dan sebagainya.
b.
Sunah
ghairu mu’akkad
Sunah ghairu mu’akkad
yaitu sunah biasa.
3. Haram
Haram yaitu suatu
perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat
dosa. Seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku
syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminum minuman yang
memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
4. Makruh
Makruh yaitu suatu
perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat
pahala. Seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya.
5. Mubah
Mubah yaitu suatu
perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan
jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh
dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin
yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainya.
C.
Syarat
dan Rukun
1. Syarat
Syarat yaitu suatu yang
perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu
tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
2. Rukun
Rukun yaitu sesuatu
yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang
paling pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian
shalat. Tegasnya, shalat tanpa Fatihah tidak sah. Jadi, shalat dengan Fatihah
tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Sah
Sah artinya cukup
syarat rukunnya dan betul.
4. Batal
Batal artinya tidak
cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi, apabila sesuatu pekerjaan atau
perkara tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau
dianggap batal.
Ayoo.. jadi publisher pemasang.com
Demikianlah
postingan mengenai HUKUM ISLAM, dan saya rasa artikel ini masih banyak
kekurangan, karena kekurangan milik saya dan kelebihan hanya milik Allah SWT.
semoga artikel ini bermanfaat ya shobat... jangan lupa komentarnya J wassalamu’alaikum
wa rahmatullahi wa barakatuh
JIKA ANDA DATANG DARI ACCOUNT GOOGLE+, SILAHKAN VOTE +1 UNTUK HALAMAN INI.
TERIMAKASIH ATAS BANTUANNYA.
Share on:
· Facebook
· Twitter
· Google+
Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami
*Budayakan anti spam
Emoticon