BANTU LARISI TOKOKU YA
KHOLSTORE
Banner IDwebhost
HUKUM ISLAM

HUKUM ISLAM



Assalamualaikum shobat kholidintok.blogspot.com, salam sejahtera untuk kita semua. Amiin.. pada kesempatan kali ini saya akan memposting mengenai HUKUM ISLAM. Ok. Langsung saja. Cekkidot:
A.    Mukallaf

Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

B.     Hukum-hukum Islam

Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima, yaitu:

1.      Wajib
Wajib yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa. Hukum wajib dibagi menjadi dua, yaitu:
a.      Wajib ‘ain
Wajib kifayah yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf. Seperti shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan dan sebagainya.
b.      Wajib kifayah
Wajib kifayah yaitu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

2.      Sunah
Sunah yaitu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Sunah dibgai menjadi dua, yaitu:
a.      Sunah mu’akkad
Sunah mu’akkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti shalat Tarawih, Shalat dua Hari Raya Idul Fitri dan Adha dan sebagainya.
b.      Sunah ghairu mu’akkad
Sunah ghairu mu’akkad yaitu sunah biasa.

3.      Haram
Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminum minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

4.      Makruh
Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya.

5.      Mubah
Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainya.

C.    Syarat dan Rukun

1.      Syarat
Syarat yaitu suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

2.      Rukun
Rukun yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang paling pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya, shalat tanpa Fatihah tidak sah. Jadi, shalat dengan Fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

3.      Sah
Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

4.      Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi, apabila sesuatu pekerjaan atau perkara tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
Ayoo.. jadi publisher pemasang.com

Demikianlah postingan mengenai HUKUM ISLAM, dan saya rasa artikel ini masih banyak kekurangan, karena kekurangan milik saya dan kelebihan hanya milik Allah SWT. semoga artikel ini bermanfaat ya shobat... jangan lupa komentarnya J wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
JIKA ANDA DATANG DARI ACCOUNT GOOGLE+, SILAHKAN VOTE +1 UNTUK HALAMAN INI. TERIMAKASIH ATAS BANTUANNYA.

Share on:
·         Facebook
·         Twitter
·         Google+

Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami

*Budayakan anti spam

Emoticon

banner