BANTU LARISI TOKOKU YA
KHOLSTORE
Banner IDwebhost
Arti, Fungsi, dan Hikmah Peradilan

Arti, Fungsi, dan Hikmah Peradilan

KHOLIDINTOK - Assalamu'alaikum, Sahabat-sahabat. Lagi cari materi Arti, Fungsi, dan Hikmah Peradilan. Tanpa basa basi, langsung saja nih, cekidot:>>

  • Pengertian Peradilan
  • Adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya. Peradilan adalah tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada tempatnya.

    الْعَدْلُ هُوَ وَضْعُ شَيْٸٍ فِيْ مَحَلِّهِ
    ظَلِمٌ هُوَ وَضْعُ شَيْئٍ فِيْ غَيْرِ مَحَلِّهِ

    Peradilan berasal dari Bahasa Arab "Qadha", yang artinya memutuskan, memberi keputusan, atau menyelesaikan. Secara istilah, yaitu suatu lembaga pemerintahan yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas untuk mengadili disebut qadhi (hakim).

  • Fungsi Peradilan
    • Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
    • Menetapkan sanksi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
    • Terciptanya amar ma'ruf nahi munkar.
    • Dapat melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
    • Menciptakan kemaslahatan.
  • Hikmah Peradilan
    • Terwujudnya masyarakat yang bersih.
    • Terwujudnya aparatur negara yang bersih dan berwibawa.
    • Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat.
    • Terwujudnya ketentraman, kedamaian dan keamanan dalam masyarakat.

Atau download file *.pdf-nya disini:

Baca juga yang lainnya dalam tag Fiqih

Demikian artikel mengenai Arti, Fungsi, dan Hikmah Peradilan, semoga bermanfaat buat shobat. Jangan lupa share, ya. Akhir kata, wabillahi taufiq walhidayah Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...

Short URL :

Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami

*Budayakan anti spam

Emoticon

banner