Dzawil furudh artinya
yang mempunyai bagian tertentu. Maksudnya ahli waris
yang bagiannya sudah tertentu, sebagaimana sudah dijelaskan dalam fasal furudhmuqaddarah.
Sedangkan
‘ashabah menurut bahasa “pembela atau penolong”. Dan menurut
istilah syar’i adalah ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya dengan kadar
tertentu. Ia menerima bagian setelah ahli waris dzawil furudh menerima
bagiannya. Oleh karena itu, ashabah ini mungkin saja menerima semua sisa, atau
sebagian sisa, atau bahkan tidak menerima sama sekali, karena harta yang
dibagikan telah habis diberikan kepada dzawil furudh.
1.
Dzawil
Furudh dan ‘Ashabah
Pembagian dzawil furudh dan
‘ashabah ini dapat diklasifasikan kepada empat kelompok:
a. Ahli
waris yang menerima sebagai dzawil furudh
saja dan tidak akan menerima ‘ashabah,
yaitu:
1) Suami.
2) Istri.
3) Saudara
laki-laki seibu.
4) Saudara
perempuan seibu.
5) Ibu.
6) Nenek
dari pihak bapak.
7) Nenek
dari pihak ibu.
b. Ahli
waris yang menerima bagian sebagai ‘ashabahI
saja. Dengan kemungkinan bisa menerima seluruh harta warisan, menerima sisa
harta atau mungkin sama sekali tidak menerimanya. Mereka adalah:
1) Anak
laki-laki.
2) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) Saudara
laki-laki sekandung.
4) Saudara
laki-laki sebapak.
5) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
6) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7) Paman
sekandung.
8) Paman
sebapak.
9) Anak
laki-laki paman sekandung.
10) Anak
laki-laki paman sebapak.
c. Ahli
waris ada kalanya sebagai dzawil furudh
dan ada kalanya sebagai ‘ashabah,
yaitu:
1) Anak
perempuan.
2) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
3) Saudara
perempuan kandung.
4) Saudara
perempuan sebapak.
d. Ahli
waris yang ada kalanya menerima bagian sebagai dzawil furudh, adakalanya sebagai ‘ashabah dan ada kalanya sekaligus sebagai dzawil furudh dan ‘ashabah.
Mereka adalah:
1) Bapak.
2) Kakek
dari pihak bapak.
2.
‘Ashabah
Adapun tentang ‘ashabah terbagi kepada tiga bagian, yaitu:
a. ‘Ashabah
Binafsih
‘Ashabah
binafsih, yaitu menerima sisa harta karena dirinya
sendiri, bukan karena sebab lain. Yang termasuk ashabah binafsih adalah semua ahli
waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu.
Rasulullah saw. bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَلْحِقُوا
الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ (متفق
عليه)
Artinya:
“Dari
Ibnu Abbas, ia berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Berikanlah
ketentuan-ketentuan warisan itu kepada yang berhak, kemudian jika masih sisa
untuk ahli waris laki-laki yang lebih dekat’.”
(HR. Muttafaq ‘alaih)
b. ‘Ashabah
Bil Ghairi
‘Ashabah
bil ghairi, yaitu ahli waris yang menerima sisa
harta karena bersama dengan ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya. Yang
termasuk ‘ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris
laki-laki, yaitu:
1) Anak
perempuan, jika bersama anak laki-laki.
2) Cucu
perempuan, jika bersama cucu laki-laki.
3) Saudara
perempuan kandung, jika bersmanya saudara laki-laki kandung.
4) Saudara
perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki sebapak.
c. ‘Ashabah
ma’al ghairi
‘Ashabah
ma’al ghairi, yaitu menjadi ‘ashabah karena
sama-sama dengan ahli waris perempuan dalam garis lain, yakni mereka yang
menerima harta sebagi dzawil furudh. Jadi, bersama dengan ahli waris lain yang
tidak setingkat. Yang termasuk ‘ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang
bersamanya ada ahli waris perempuan yang tidak segaris/setingkat, yaitu:
1) Saudara
perempuan kandung, jika bersamanya ada ahli waris:
a) Anak
perempuan (satu orang atau lebih), atau
b) Cucu
perempuan (satu orang atau lebih).
2) Saudara
perempuan sebapak, jika bersamanya ada ahli waris:
a) Anak
perempuan (satu orang atau lebih), atau
b) Cucu
perempuan (satu orang atau lebih).
Rasulullah
saw. bersabda:
قَضَى
رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لِلابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الْابْنِ
السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ وَلِلْاُخْتِ مَا بَقِيَ (رواه الجماعه الا
المسلم والنسائى من ابن مسعود)
Artinya:
‘Rasulullah
saw. menetapkan untuk anak perempuan setengah bagian, cucu perempuan (dari anak
laki-laki) seperenam bagian untuk mencukupi dua pertiga bagian, dan sisanya
untuk saudara perempuan.” (HR. Jamaah, kecuali
Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Mas’ud)
Demikianlah materi Fiqih tentang Dzawil Furudh dan 'Ashabah.
Semoga bermanfaat. Jangan lupa belajar, ya.. Akhir kata,
wabillahi taufiq walhidayah Wassalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh...
Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami
*Budayakan anti spam
Emoticon