BANTU LARISI TOKOKU YA
KHOLSTORE
Banner IDwebhost
Ahli Waris Dan Furudh Al-Muqaddarah

Ahli Waris Dan Furudh Al-Muqaddarah



Assalamu’alaikun shobat, salam sejahtera untuk kita semua. Di pagi yang cerah ini saya akan berbagi artikel mengenai Ahli Waris dan Furudh Al-Muqaddarah. Berikut uraiannya.
                            AHLI WARIS DAN FURUDH AL-MUQADDARAH
 
1.      Ahli Waris
Ahli waris ialah orang-orang yang bisa memperoleh warisan dari seseorang yang meninggal dunia. Ahli waris dapat dilihat dari dua segi; Pertama, dari jenis kelamin, yaitu terdiri dari laki-laki dan perempuan. Kedua, dari segi haknya atas warisan, yaitu terdiri dari dzawil furudh (ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan) dan ashabah (ahli waris yang memiliki beberapa kemungkinan menerima; semua harta, sebagian dzawil furudh dan sisa harta warisan, tidak mendapat).
a.      Ahli waris laki-laki, terdiri dari:
1)      Bapak.
2)      Kakek (ayahnya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki.
3)      Anak laki-laki.
4)      Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.
5)      Saudara laki-laki kandung.
6)      Saudara laki-laki seayah.
7)      Saudara laki-laki seibu.
8)      Anak laki-laki dari dari saudara laki-laki sekandung.
9)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
10)  Paman sekandung (saudara laki-laki bapak sekandung).
11)  Paman sebapak (saudara laki-laki seayah)
12)  Anak laki-laki paman sekandung.
13)  Anak laki-laki paman seayah.
14)  Laki-laki yang memerdekakan budak.

b.      Ahli waris perempuan, terdiri dari:
1)      Ibu.
2)      Nenek dari pihak ibu terus ke atas.
3)      Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas).
4)      Anak perempuan.
5)      Cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.
6)      Saudara perempuan sekandung.
7)      Saudara perempuan seayah.
8)      Saudara perempuan seibu.
9)      Istri.
10)  Perempuan yang memerdekakan hamba sahaya.

Bila semua ahli waris baik yang laki-laki maupun perempuan masih ada (hidup) semua, maka yang mewarisi adalah:
1)      Anak laki-laki.
2)      Anak perempuan.
3)      Ayah.
4)      Ibu.
5)      Suami/istri.

2.      Furudh Muqaddarah
Furudh artinya bagian dan muqaddarah artinya ditentukan. Jadi, furudh muqaddarah artinya ahli waris yang bagian-bagian besarnya telah ditentukan di dalam Al-Qur’an. Furudh al-muqaddarh ada enam:
a.       2/3 (dua pertiga)
b.      ½ (setengah)
c.       1/3 (sepertiga)
d.      ¼ (seperempat)
e.       1/6 (seperenam)
f.       1/8 (seperdelapan)
Masing-masing bagian di atas adalah untuk ahli waris sebagai berikut:
a.      2/3 (dua pertiga)
Ahli waris yang mendapat dua pertiga adalah:
1)      Dua orang anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki-laki.
2)      Dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki, apa bila tidak ada ahli waris:
a)     Anak laki-laki.
b)    Anak perempuan.
c)     Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d)    Saudara laki-laki kandung.
e)     Bapak.
f)     Kakek dari pihak bapak.
b.      ½ (setengah)
Ahli waris yang memperoleh setengah adalah:
1)      Anak perempuan tunggal, apabila tidak ada anak laki-laki.
2)      Cucu perempuan tunggal, apabila tidak ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c)      Anak perempuan.
3)      Saudara perempuan kandung tunggal, apabila tidak ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d)     Bapak.
e)      Kakek dari pihak bapak.
4)      Saudara perempuan sebapak tunggal, apabila tidak ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki.
e)      Saudara laki-laki kandung.
f)       Saudara laki-laki sebapak.
g)      Saudara perempuan kandung.
h)      Bapak.
i)        Kakek dari pihak bapak.
5)      Suami, apabila tidak ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki.
c.       1/3 (sepertiga)
Ahli waris yang memperoleh sepertiga adalah:
1)      Ibu, apabila tidak ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki.
e)      Dua orang saudara lebih: baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak, maupun seibu.
2)      Dua orang saudara atau lebih seibu, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki.
e)      Bapak.
f)       Kakek dari pihak bapak.
d.      ¼ (seperempat)
Ahli waris yang memperoleh seperempat adalah:
1)      Suami, apabila ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki.
2)      Istri, apabila tidak ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki.
e.       1/6 (seperenam)
Ahli waris yang memperoleh seperenam adalah:
1)      Bapak, jika ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki.
2)      Ibu, apabila ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu lai-laki dari anak laki-laki.
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki.
e)      Dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak maupun seibu.
3)      Nenek, baik dari pihak ibu atau bapak, apabila tidak ada ahli waris:
a)      Ibu.
b)      Bapak (khusus nenek dari pihak bapak).
4)      Cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c)      Anak perempuan lebih dari satu orang. Artinya, jika hanya ada satu orang anak perempuan kandung, maka cucu perempuan memperoleh bagian seperenam.
5)      Saudara perempuan sebapak, baik seorang atau lebih, dengan syarat bersamanya ada seorang saudara perempuan sekandung. Itu pun dengan syarat apabila tidak ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki).
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan).
e)      Saudara laki-laki kandung.
f)       Saudara laki-laki sebapak.
6)      Saudara seibu tunggal, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki.
e)      Bapak.
f)       Kakek dari pihak bapak.
f.        1/8 (seperdelapan)
Ahli waris yang memperoleh seperdelapan adalah istri, apabila ada salah seorang ahli waris:
a)      Anak laki-laki.
b)      Anak perempuan.
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki.


Demikian ilmu yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat buat shobat kholidintok.blogspot.com Shobat bisa klik link di atas. Wassalamu’alaikum...




 

Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami

*Budayakan anti spam

Emoticon

banner