Assalamu’alaikun
shobat, salam sejahtera untuk kita semua. Di pagi yang cerah ini saya akan
berbagi artikel mengenai Ahli Waris dan Furudh Al-Muqaddarah. Berikut uraiannya.
1.
Ahli
Waris
Ahli waris ialah orang-orang yang
bisa memperoleh warisan dari seseorang yang meninggal dunia. Ahli waris dapat
dilihat dari dua segi; Pertama, dari
jenis kelamin, yaitu terdiri dari laki-laki dan perempuan. Kedua, dari segi haknya atas warisan, yaitu terdiri dari dzawil furudh (ahli waris yang bagiannya
sudah ditentukan) dan ashabah (ahli waris yang memiliki
beberapa kemungkinan menerima; semua harta, sebagian dzawil furudh dan sisa
harta warisan, tidak mendapat).
a.
Ahli
waris laki-laki, terdiri dari:
1) Bapak.
2) Kakek
(ayahnya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki.
3) Anak
laki-laki.
4) Cucu
laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari
garis laki-laki.
5) Saudara
laki-laki kandung.
6) Saudara
laki-laki seayah.
7) Saudara
laki-laki seibu.
8) Anak
laki-laki dari dari saudara laki-laki sekandung.
9) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
10) Paman
sekandung (saudara laki-laki bapak sekandung).
11) Paman
sebapak (saudara laki-laki seayah)
12) Anak
laki-laki paman sekandung.
13) Anak
laki-laki paman seayah.
14) Laki-laki
yang memerdekakan budak.
b.
Ahli
waris perempuan, terdiri dari:
1) Ibu.
2) Nenek
dari pihak ibu terus ke atas.
3) Nenek
dari pihak bapak (tidak terus ke atas).
4) Anak
perempuan.
5) Cucu
perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.
6) Saudara
perempuan sekandung.
7) Saudara
perempuan seayah.
8) Saudara
perempuan seibu.
9) Istri.
10) Perempuan
yang memerdekakan hamba sahaya.
Bila semua ahli waris baik yang
laki-laki maupun perempuan masih ada (hidup) semua, maka yang mewarisi adalah:
1) Anak
laki-laki.
2) Anak
perempuan.
3) Ayah.
4) Ibu.
5) Suami/istri.
2.
Furudh
Muqaddarah
Furudh
artinya bagian dan muqaddarah artinya
ditentukan. Jadi, furudh muqaddarah
artinya ahli waris yang bagian-bagian besarnya telah ditentukan di dalam
Al-Qur’an. Furudh al-muqaddarh ada enam:
a. 2/3
(dua pertiga)
b. ½
(setengah)
c. 1/3
(sepertiga)
d. ¼
(seperempat)
e. 1/6
(seperenam)
f. 1/8
(seperdelapan)
Masing-masing
bagian di atas adalah untuk ahli waris sebagai berikut:
a. 2/3
(dua pertiga)
Ahli waris yang mendapat dua
pertiga adalah:
1) Dua
orang anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki-laki.
2) Dua
orang cucu perempuan dari anak laki-laki, apa bila tidak ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
d) Saudara
laki-laki kandung.
e) Bapak.
f) Kakek
dari pihak bapak.
b. ½
(setengah)
Ahli waris yang memperoleh setengah
adalah:
1) Anak
perempuan tunggal, apabila tidak ada anak laki-laki.
2) Cucu
perempuan tunggal, apabila tidak ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
c) Anak
perempuan.
3) Saudara
perempuan kandung tunggal, apabila tidak ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
d) Bapak.
e) Kakek
dari pihak bapak.
4) Saudara
perempuan sebapak tunggal, apabila tidak ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
d) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
e) Saudara
laki-laki kandung.
f) Saudara
laki-laki sebapak.
g) Saudara
perempuan kandung.
h) Bapak.
i)
Kakek dari pihak bapak.
5) Suami,
apabila tidak ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
d) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
c. 1/3
(sepertiga)
Ahli waris yang memperoleh
sepertiga adalah:
1) Ibu,
apabila tidak ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
d) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
e) Dua
orang saudara lebih: baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung,
sebapak, maupun seibu.
2) Dua
orang saudara atau lebih seibu, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak
ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
d) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
e) Bapak.
f) Kakek
dari pihak bapak.
d. ¼
(seperempat)
Ahli waris yang memperoleh
seperempat adalah:
1) Suami,
apabila ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
d) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
2) Istri,
apabila tidak ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
d) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
e. 1/6
(seperenam)
Ahli waris yang memperoleh
seperenam adalah:
1) Bapak,
jika ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
d) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
2) Ibu,
apabila ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
lai-laki dari anak laki-laki.
d) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
e) Dua
orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara
sekandung, sebapak maupun seibu.
3) Nenek,
baik dari pihak ibu atau bapak, apabila tidak ada ahli waris:
a) Ibu.
b) Bapak
(khusus nenek dari pihak bapak).
4) Cucu
perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
c) Anak
perempuan lebih dari satu orang. Artinya, jika hanya ada satu orang anak
perempuan kandung, maka cucu perempuan memperoleh bagian seperenam.
5) Saudara
perempuan sebapak, baik seorang atau lebih, dengan syarat bersamanya ada
seorang saudara perempuan sekandung. Itu pun dengan syarat apabila tidak ada
ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki).
d) Cucu
perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan).
e) Saudara
laki-laki kandung.
f) Saudara
laki-laki sebapak.
6) Saudara
seibu tunggal, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
d) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
e) Bapak.
f) Kakek
dari pihak bapak.
f.
1/8 (seperdelapan)
Ahli waris yang memperoleh
seperdelapan adalah istri, apabila ada salah seorang ahli waris:
a) Anak
laki-laki.
b) Anak
perempuan.
c) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
d) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
Demikian ilmu yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat
buat shobat kholidintok.blogspot.com Shobat bisa klik link di atas.
Wassalamu’alaikum...
Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami
*Budayakan anti spam
Emoticon